Oleh; M.J Latuconsina
Pada selasa 23/12/08 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya telah menghapus sistem nomor urut, seperti yang diatur dalam Pasal 214 Huruf a, b, c, d, e UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD. Pijakan MK dalam mengeluarkan putusan itu, karena pasal ini dinilai bertentangan dengan kedaulatan rakyat, sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945. Bahkan juga dinilai tidak adil karena mengandung standar ganda, yang memaksakan pemberlakuan hukum yang berbeda dalam kondisi yang sama.
Karena itu, partai politik harus diberikan batasan yang jelas bahwa dalam menentukan caleg, partai politik tidak boleh melanggar prinsip kedaulatan rakyat, sehingga dilaksanakannya sistem proporsional terbuka, yang menunjukan keinginan rakyat untuk memilih wakil-wakilnya, yang diajukan oleh partai politik. Hal ini dikarenakan, pasal ini menguntungkan calon anggota legislativ (caleg), yang menempati nomor urut kecil.(Sanusi Arsyad, 2008).
Dimana caleg yang menempati nomor urut kecil, jika tidak memperoleh suara sekurang-kurangnya 30 persen dari bilangan pembagi pemilih (BPP), maka penentuan penetapannya sebagai wakil rakyat berdasarkan nomor urut. Sehingga caleg yang menempati nomor urut kecil berhak ditetapkan sebagai wakil rakyat. Sementara caleg yang menempati nomor urut besar, meskipun meraih suara lebih banyak dari caleg yang menempati nomor urut kecil, namun tidak memperoleh suara sekurang-kurangnya 30 persen dari BPP tidak bisa ditetapkan sebagai wakil rakyat.
Bagi sebagian besar pengurus partai politik, yang dalam tiap kali pemilu sering tampil sebagai caleg, dengan menempati nomor urut besar, tentu menyambut dengan penuh antusias putusan MK tersebut. Bagi mereka, putusan MK itu merupakan peluang bagi mereka, untuk melangkah mulus sebagai wakil rakyat melalui hasil Pemilu 2009 mendatang. Pasalnya suara terbanyak yang diraih, merupakan syarat bagi mereka untuk duduk sebagai wakil rakyat.
Sementara bagi pengurus partai politik, yang dalam tiap kali pemilu sering tampil sebagai caleg, dengan menempati nomor urut kecil, mememandang sinis putusan MK tersebut. Pasalnya, mereka tidak bisa membusung dada lebar-lebar bahwa, mereka akan melangkah mulus sebagai wakil rakyat, melalui hasil Pemilu 2009 mendatang. Sebab nomor urut kecil yang mereka miliki, tidak lagi menjadi jaminan yang pasti, untuk duduk sebagai wakil rakyat, layaknya pemilu-pemilu sebelumnya.
Disisi lain, putusan MK ini diharapkan, akan meminimalisir praktek oligarki partai, yang tumbuh subur diinternal partai politik. Sehingga bagi pengurus partai politik yang antusias menyambut putusan MK ini, akan meresponsnya dengan mengatakan good bye (selamat tingal) oligarki partai. Dalam persepsi mereka, oligarki partai merupakan sistem yang kerap menempatkan hegemoni elit partai, dalam proses rekrutmen caleg, yang hanya bersandar pada praktek kolusi, korupsi dan nepotisme. Tanpa objektif mempertimbangkan syarat kapasitas, akseptabilitas, akuntabilitas dan marketable seorang pengurus partai yang direkrut sebagai caleg.
Akhirnya dari pemilu ke pemilu, hanya caleg wajah-wajah lama yang sering mendominasi nomor urut kecil. Padahal partai politik, sebagai institusi politik yang memiliki fungsi kaderisasi, perlu melakukan transformasi nomor urut kecil, kepada caleg wajah-wajah baru. Tak pelak, praktek semacam ini kerap melahirkan sindiran sinis dari rakyat “lu lagi lu lagi”. Tapi rupanya partai politik enggan mendengar aspirasi rakyat bahwa, rakyat sebenarnya bosan dengan caleg wajah-wajah lama tersebut. Hal ini menunjukan buruknya sirkulasi elite, dan gagalnya sistem kaderisasi yang dibangun partai politik.
Fenomena ini, tentu adalah “malapetaka bagi demokrasi procedural kita”, tatakala hendak dipertahankan untuk dipraktekan lagi pada Pemilu 2009. Pengalaman membuktikan banyak caleg yang menempati nomor urut besar, sering mengumpulkan suara lebih banyak melebihi teman secalegnya, yang menempati nomor urut kecil, namun tidak mencapai sekurang-kurangnya 30 persen dari BPP, terpaksa tidak bisa duduk sebagai wakil rakyat. Pasalnya penetapan siapa caleg yang berhak duduk sebagai wakil rakyat, dikembalikan kepada caleg yang menempati nomor urut kecil.
Caleg yang menempati nomor urut besar, yang akhirnya tidak bisa duduk sebagai wakil rakyat, karena dibatasi oleh aturan main ini, kerap kecewa dengan teman secalegnya sekaligus kecewa dengan partai politik yang mencalegkannya. Sebab keinginan dari caleg tersebut, untuk bisa berbagi duduk di kursi legislativ, sebagai wakil rakyat melalui pergantian antar waktu (PAW), dengan teman secalegnya selama dua setengah tahun, kebanyakan tidak terpenuhi. Hal ini dikarenakan, teman secalegnya keenakan duduk di kursi wakil rakyat.
Apa yang terjadi? ledekan sinis-pun kerap meluncur dari teman secalegnya bahwa, yang bersangkutan “kaget menjadi OKB” (“orang kaya baru”), karena keenakan menikmati jabatannya selaku wakil rakyat, dengan penghasilan yang besar sekaligus dipenuhi sejumlah fasilitas oleh negara kepadanya. Sehingga enggan berbagi kursi dengan teman secalegnya, melalui proses PAW. Tak pelak akuntabilitas vertikal caleg ini kepada rakyat selaku pemilih, tidak maksimal direalisasikan.
Sebab ia sendiri tidak memiliki tanggungjawab politik, untuk merealisasikan akuntabilitas kinerjanya kepada rakyat di legislativ secara maksimal. Pasalnya, ia duduk sebagai wakil rakyat dengan suara teman secalegnya, bukan murni mayoritas suaranya, yang diraihnya dalam pemilu. Buruknya lagi, partai politik kerap mengabaikan proses PAW, yang sejak awal sudah disepakati antar sesama caleg tersebut, sebelum penetapan caleg terpilih.
Kekecewaan itu-pun sering memuncak, dengan hengkanya caleg suara lebih banyak tersebut ke partai politik baru, yang didirikan menjelang datangnya pemilu berikutnya. Fenomena ini, kerap menjadi biang-keladi lahirnya partai politik baru, dengan idiologi yang sama dan segmentasi garapan pemilih yang sama, dengan asal partai politik caleg yang mengalami kekecewaan tersebut. Sehingga, pada pemilu berikutnya partai politik yang ditinggalkan caleg yang mengalami kekecewaan itu, tergembosi suaranya akibat beralihnya suara rakyat, kepada caleg dari partai politik baru tersebut.
Realitas ini menandakan, partai politik sebagai institusi politik, yang memiliki fungsi manajemen konflik politik juga gagal merealisasikan fungsi manajemen konflik politik, diinternal partai politik. Karena itu, jika praktek oligarkai partai masih tetap dibiarkan dalam sistem kepartaian kita, jangan berharap banyak proses institusionalisasi partai politik kita akan berjalan simultan dan maksimal. Olehnya itu, putusan MK tersebut perlu diapresiasi secara positif, dalam rangka membuka ruang yang seluas-luasnya, bagi proses demokrasi diinternal partai politik, maupun eksternal partai politik. Sehingga output-nya dapat memperkuat proses institusionalisasi partai politik kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar