Jumat, 03 April 2009

Delegitimasi Partai Politik

Oleh; M.J Latuconsina


Membela Partai Demi Kepentingan Partai... (Daniel Dhakidae)

Pasca transisi kekuasaan dari rezim Soeharto ke B.J Habibie, terjadi normalisasi sistem kepartaian, yang ditandai dengan responnya pemerintahan Habibie memberikan keleluasaan bagi rakyat untuk mendirikan partai politik baru, diluar tiga partai politik warisan rezim Orde (PPP, Golkr&PDI). Oleh karena itu menindaklanjuti normalisasi sistem kepartaian tersebut, dibuatlah regulasi baru melalui Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 1999, yang memudahkan pendirian partai politik.Konsekuensi dari regulasi ini, maka partai politik-pun tumbuh bak jamur di musim hujan, yang mencapai 184 partai politik. Dari jumlah itu, 148 mendaftarkan diri ke Departemen Kehakiman (Depkeham); dan 141 diantaranya memperoleh pengesahan sebagai partai politik. Dari jumlah tersebut, setelah melalui seleksi, yang memenuhi syarat ikut Pemilu 1999 hanya 48 partai politik.(Romli, 2006)

Tampilnya 48 partai politik sebagai kontestan Pemilu 1999, menandai republik ini memasuki kembali Pemilu dengan menerapkan sistem multipartai, setelah pada Pemilu 1955 sistem ini untuk pertamakalinya dipraktikkan, dalam Pemilu yang untuk pertama kalinya digelar setelah enam tahun republik ini memproklamirkan kemerdekaan dari imprealisme Eropa dan Asia.
Kebanyakan para Indonesianis menilai bahwa, meskipun Pemilu 1999 merupakan era multipartai babak kedua setelah Pemilu 1955, namun tidak menyisihkan persaingan idiologi yang berdampak pada memburuknya stabilitas politik di tanah air. Hal ini berbeda dengan yang terjadi pasca Pemilu 1955, yang sarat dengan konflik ideologi. Dimana terjadi rivalitas politik antara PNI dengan Masyumi, PSI dengan PNI dan rivalitas politik antara Masyumi dengan PKI. Rivalitas politik ini kemudian berdampak pada jatuh bangunnya kabinet silih berganti dan berimplikasi negatif terhadap diabaikannya pembangunan di tanah air.
Tidak mengherankan akibat rivalitas politik tersebut, ternyata berimplikasi buruk terhadap citra partai politik. Hal ini nampak dari sikap Presiden Soekarno, yang dibuat gusar dengan ulah partai politik. Sehingga dalam pidatonya tanggal 28 dan 30 Oktober 1956 ia menyatakan agar para pemimpin partai bermusyawarah untuk menguburkan partai-partai sebab banyaknya partai menyebabkan pertentangan dan konflik yang berkepanjangan. Soekarno menyebut hal itu sebagai "penyakit kepartaian"(Syam, 2007).
Delegitimasi Partai Politik
Kasus ini menunjukan bahwa, akibat rivalitas politik tersebut berimplikasi terhadap delegitimasi partai politik dikalangan elit politik. Tidak mengherankan, tatkala terjadi transisi kekuasaan dari Seokarno ke Seoharto di tahun 1969, rupanya delegitimasi partai politik tetap melekat pada elit politik Orde Baru. Sehingga rezim ini tidak membiarkan lagi praktek multi partai seperti di era Orde Lama. Hal ini terlihat dalam Pemilu 1971, dimana rezim Orde Baru membatasi jumlah partai politik yang tampil sebagai kontestan Pemilu. Pasalnya ketika itu, hanya diikuti 10 partai politik.
Tidak berbeda dengan era-era sebelumnya, saat ini partai politik tetap mengalami deligitimasi dikalangan elit politik lokal. Misalnya dalam kasus Pilkada pada sejumlah daerah ditanah air, menunjukan bahwa pola rekrutmen calon kepala daerah (calkada) yang dilakukan oleh partai politik, bukan lagi didasari oleh kapasitas intelektual yang dimiliki seorang calon, namun hal itu lebih didasari oleh sejauh mana kapasitas kapital seorang calon untuk diprioritaskan partai politik sebagai calkada yang akan diusung.
Pada posisi semacam ini, partai politik yang memiliki fungsi rekruitmen politik mengalami kepincangan. Tak pelak partai politik terjebak dalam pragmatisme oportunistik, yang lebih mengedepankan alternatif rational choice dalam pola rekruitmen calkada. Dengan demikian, pilihan-pilihan partai politik terhadap calkada lebih mengedepankan kalkulasi untung rugi terhadap seorang calkada yang melamar ke partai, untuk selanjutnya diloloskan.
Konsekuensi dari perilaku partai politik yang demikian, berimbas kepada pengajuan calon independen yang dilakukan oleh elit-elit lokal yang gagal diakomodir oleh partai politik. Hal ini nampak dalam kasus pilkada DKI Jakarta, dimana calon-calon yang gagal diakomodir sebagai calkada oleh partai politik terpaksa mengajukan diri di KPUD sebagai calon independen. Sayangnya, calon independen adalah sesuatu yang tidak bisa diloloskan oleh KPUD, karena Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 32 tahun 2004, tidak memberikan ruang bagi mereka. Namun dengan sikap elit lokal yang demikian, menunjukan bahwa partai politik saat ini mengalami delegitimasi.
Pilkada Maluku
Bukan tidak mungkin menjelang Pilkada Maluku di tahun 2008 mendatang, praktek seperti ini akan ramai dilakukan oleh partai politik. Sehingga calkada yang memiliki kapasitas kapital-lah yang akan dipertimbangkan partai politik untuk diloloskan sebagai calkada. Sementara bagi mereka yang memiliki kapsitas intelektual dan karier politik yang panjang dipastikan akan tersingkir dari rekruitmen partai politik. Kalau-pun terpaksa mereka tampil itu-pun dibekengi oleh para pemilik kapital (pemilik modal). 
Akhirnya loyalitas pasangan gubernur dan wakil gubernur Maluku yang terpilih nanti hanya ditujukan kepada para pemilik modal atau menjadi bagian dari kelas pemodal. Sementara mereka akan semakin jauh, dimana tidak loyal lagi kepada rakyat kecil, selaku konstituen yang telah berusah payah memberikan kepercayaan kepada mereka untuk memerintah. Meminjam pendapat Mulkan (2005), bahwa mereka rupanya melupakan hukum besi, vox populi vox dei (suara rakyat adalah suara Tuhan) yang mesti didengar, dengan menunjukan keberpihakan mereka terhadap rakyat kecil melalui peningkatan kesejahteraan rakyat kecil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar