Oleh; M.J Latuconsina
Meskipun khitta 1926 hasil Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) 1984 memposisikan NU untuk tidak berpolitik, namun tidak menjadi faktor penghambat bagi kaum nahdliyin untuk berpartisipasi dalam politik, dengan mendirikan partai politik. Didirikannya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) dan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), merupakan respons dari kaum Islam tradisional untuk berpartisipasi dalam politik.
Karena itu, pada Pemilu 2009 mendatang ketiga partai politik ini, akan sama-sama berlaga sebagai kontestan pemilu, dengan memperebutkan basis pemilih Islam konservatif, yang merupakan wilayah garapan ketiga partai politik ini, dari pemilu ke pemilu. Tidak terkeculi di Maluku, ketiga partai politik berbasis NU dilevel kepengurusan provinsi dan kabupaten/kota juga akan tampil sebagai kontestan dalam Pemilu 2009.
Menghadapi Pemilu 2009 ketiga partai berbasis NU itu, sedang genjacar-gencaranya melakukan persiapan untuk berkontestasi. Persiapan yang dilakukan ketiga partai itu, merupakan upaya untuk meraih suara yang maksimal pada Pemilu 2009, sehingga bisa menempatkan kader partainya di kursi legislatif. Jika ketiga partai politik itu mampu menempatkan kader partainya di kursi legislatif melalui Pemilu 2009, tentu aspirasi pemilih yang menjatuhkan pilihan kepada ketiga partai ini bisa diperjuangkan dilevel legislatif.
Namun upaya dari partai-partai politik berbasis NU di tingkat kepengurusan provinsi dan kabupaten/kota di Maluku, untuk memperoleh suara yang maksimal melalui Pemilu 2009, bukan merupakan sesuatu yang gampang-gampang saja. Sebab realitas politik menunjukan dari Pemilu 1999-2004 perolehan suara, dari partai politik kaum Muslim tradisional ini, tidak mengalami peningkatan yang signifikan. Hal ini dikarenakan;
Pertama, basis pemilih partai-partai politik berbasis NU di level provinsi dan kabupaten/kota di Maluku telah terakomodasi ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari pemilu ke pemilu. Hal ini terjadi, seiring dengan fusi partai politik yang beridiologi Islam pada 5 Januari 1973, dimana Partai NU bersama Parmusi, PSII, dan Perti melakukan fusi dibawah payung PPP.
Kedua, basis pemilih partai-partai politik berbasis NU juga telah menjadi wilayah garapan dari partai-partai politik Islam dan partai-partai politik nasionalis berbasis massa Islam dari pemilu ke pemilu, antara lain Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Matahari Bangsa (PMB).
Ketiga, tidak terdapat jaringan pondok pesantren dan patronase kiai-santri layaknya yang terdapat di Pulau Jawa, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat dan Sumatera di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Maluku, yang bisa dijadikan sebagai basis dukungan tradisional partai-partai politik berbasis NU dalam tiap kali pemilu.
Keempat, meskipun para pemilih Islam di Maluku bisa dijadikan basis pemilih ketiga partai politik berbasis NU. Namun para pemilih Islam itu, belum mampu dimobilisasi oleh ketiga partai ini, untuk memenangkan salah satu diantara ketiga partai tersebut. Sehingga belum bisa mendongkrak perolehan suara ketiga partai politik ini di level provinsi dan kabupaten/kota di Maluku. Tak pelak, dari pemilu ke pemilu, partai-partai politik berbasis NU hanya bisa menempatkan 1 kader partainya di level parlemen provinsi, dan 1-3 kadernya partainya level parlemen kabupaten/kota di Maluku.
Kelima, adanya kegagalan dari partai-partai politik berbasis NU di level provinsi dan kabupaten/kota di Maluku untuk memposisikan diri sebagai partai politik terbuka (open party), dimana tidak mampu menjadikan partai-partai politik itu, sebagai tempat bernaungnya kebhinekaan, melalui pola rekrutmen anggota partai yang lebih pluralis. Tak pelak ekspansi pemilih ke luar pemilih tradisional mereka juga gagal. Sehingga dari pemilu ke pemilu, suara partai-partai politik berbasis NU, tidak mengalami kenaikan yang signifikan.
Karena itu, pada Pemilu 2009 mendatang perolehan kursi partai-partai politik berbasis NU di level legislatif provinsi diperkirakan hanya berkisar antara 1-2 kursi atau hanya stagnan pada raihan 1 kursi. Sedangkan di level legislatif kabupaten/kota hanya akan berkisar antara 1-3 kursi. Untuk mencapai satu fraksi di kursi legislatif melalui pemilu 2009 pada ketiga level parlemen tersebut, tentu partai-partai politik berbasis NU belum bisa mencapainya. Pasalnya partai-partai politik itu, belum mampu memperkuat institusionalisasi partai politiknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar