Jumat, 03 April 2009

Masa Depan Institusionalisasi Parpol di Maluku

Pengembangan institusionalisasi (kelembagaan) partai politik senantiasa menjadi bahasan yang serius dari para ilmuan politik di tanah air. Pasalnya sampai saat ini pengembangan institusionalisasi partai politik oleh partai-partai politik belum maksimal. Sehingga dari waktu ke waktu, para ilmuan politik ditanah air, sering mencari formula yang tepat bagi maksimalisasi pengembangan institusionalisasi partai politik di tanah air.
Salah satu problematik partai politik di Indonesia dewasa ini adalah belum terlembaganya partai sebagai organisasi moderen.(Cetro, 2007). Jika saja pengembangan institusionalisasi partai politik itu maksimal, tentu akan berimplikasi positif terhadap proses pemantapan sikap, dan perilaku partai politik yang terpola atau sistemik, sehingga terbentuk suatu budaya politik yang mendukung prinsip-prinsip dasar sistem demokrasi. 
Belum terlembaganya partai politik sebagai organisasi modern, membuat partai politik mulai kehilangan martabatnya di mata rakyat. Dari hasil survei LSI, Maret 2007, menunjukkan degradasi representasi parpol di mata rakyat. Parpol kini hanya menyisakan 35% kepercayaan masyarakat sebagai modal eksistensinya. Krisis kepercayaan di satu sisi, dan rapuhnya proses institusionalisasi demokrasi di sisi lain, menjadi ancaman cukup serius di tengah transisi sosial saat ini.(Sindo, 2007).
Padahal menurut Eep Saefulloh Fatah (2004), semakin tinggi tingkat pelembagaan partai, semakin tinggi pula daya ikat partai terhadap para pemilih atau konstituen partai serta terhadap elite dan kepengurusan partai. Dalam paham demokrasi, daya ikat ini dibentuk secara konsensual, atas dasar kesepakatan mengenai ideologi, orientasi politik, program, dan kepemimpinan partai.
Secara lebih spesifik, pengembangan kelembagaan partai politik merupakan proses yang dilalui oleh partai agar terorganisasi secara lebih baik, mempraktikkan nilai-nilai demokrasi, membuat aturan dan prosedur sehingga memungkinkan partai-partai politik mampu bersaing secara efektif dan lebih berhasil dalam pemilu, serta menerapkan pilihan-pilihan kebijakan mereka.(IMID, 2006).
Problem Institusionalisasi Parpol
 Bagi partai-partai politik di Maluku, kerap diperhadapkan dengan problem pengembangan institusionalisasi partai politik. Sebab sampai saat ini, proses yang dilalui partai politik di daerah ini belum mempraktikan nilai-nilai demokrasi secara maksimal, belum dapat menerapkan pilihan-pilihan kebijakan mereka secara optimal, belum didesainnya aturan dan prosedur sehingga memungkinkan partai-partai politik mampu bersaing secara efektif dan lebih berhasil dalam pemilu dan pilkada.
 Tidak mengherankan dalam proses rekruitmen calon kepala daerah, masih terdapat praktek oligarki dalam partai politik, dimana elit partai politik kerap mengabaikan dukungan konstituen kepada calon kepala daerah yang dijagokan mereka. Bahkan dalam pembuatan kebijakan, partai politik sering lupa untuk memperjuangkan nasib konstituen mereka. Padahal dalam kampanye seribu janji ditebarkan untuk membuat kebijakan yang bakal berpihak kepada konstituen.
 Selain itu, belum didesainnya aturan dan prosedur yang memungkinkan partai-partai politik mampu bersaing secara efektif, dan lebih berhasil dalam pilkada maupun pemilu di Maluku. Salah satu penyebabnya terletak pada aturan main sistem kepartaian kita, yang masih menganut multyparty system. Padahal banyaknya partai politik yang tampil sebagai kontestan pilkada, dan pemilu merupakan partai-partai politik yang akar idiologinya berkutat pada tiga aras idiologi yang sama; nasionalis-sosialis, nasionalis-religius, dan sosialis-religius.
 Akibatnya yang diuntungkan dalam pilkada di daerah ini, adalah partai politik besar. Pasalnya untuk pengajuan calon kepala daerah mereka memiliki kelayakan untuk mengajukan calon. Begitu-pun dalam pemilu, mayoritas partai politik besar lebih memiliki kesiapan untuk berkontestasi dalam meraih suara sebanyak-banyaknya. Hal ini dikarenakan mereka telah memiliki basis konstituen yang jelas, basis finansial yang memadai dan basis sumber daya manusia yang optimal.
 Sementara bagi partai-partai politik kecil masih perlu bersusah payah untuk melakukan koalisi dalam mengusung calon kepala daerah. Bahkan ketika mereka tampil dalam pemilu tidak dapat mendulang suara yang optimal. Hal ini dikarenakan mereka tidak memiliki basis konstituen yang jelas, tidak memiliki basis finansial yang memadai, dan tidak memiliki basis sumber daya manusia yang maksimal. Sialnya lagi, menghadapi pemilu lima tahun berikutnya, mereka tidak bisa tampil sebagai kontestan pemilu, akibat tidak memenuhi elektoral treshold.
Terlepas dari itu, Scott Mainwaring dan Timothy Scully dalam buku mereka Building Democratic Institutions (1995), mengusulkan perlunya, setidaknya, empat kriteria dalam melihat tingkat institusionalisasi dalam sebuah sistem kepartaian. Pertama stabilitas dalam kompetisi antar-partai, kedua dalam hal apakah partai berakar dalam masyarakat, ketiga adalah legitimasi partai dan pemilu dalam menentukan yang tepat untuk memerintah, dan keempat adalah mengukur dan menguji partai-partai sebagai suatu organisasi.(Analisis, 2007).
Empat kriteria tersebut, perlu dijadikan indikator bagi para politikus di daerah ini, guna mengukur tingkat institusionalisasi partai politik. Sehingga dari waktu ke waktu dapat mengoptimalkan pengembangan institusionalisasi partai politik. Sebab, kalau pengembangan institusionalisasi partai politik berjalan maksimal, tentu akan mendorong upaya penciptaan demokratisasi di Maluku.
Masa Depan Institusionalisasi Parpol
Menata organisasi politik yang solid tidaklah jauh berbeda dengan membangun angkatan perang yang kuat, dimana faktor disiplin, kordinasi dan konsentrasi menjadi perhatian utama.(David Rapoport, 2002). Begitu-pun output dari penataan institusionalisasi partai politik yang efektif, akan berdampak pada suksesnya sebuah negara mengembangkan demokrasi dan kesejahteraan ekonomi. Penelitian yang dilakukan NDI dan IMB, menunjukkan suksesnya sebuah negara mengembangkan demokrasi dan kesejahteraan ekonomi ditentukan oleh seberapa kuat institusi partainya. (I Ketut Putra Erawan, 2005).
 Hal tersebut, perlu menjadi motivasi bagi pengembangan institusionalisasi partai politik di Maluku. Masa depan pengembangan institusionalisasi partai politik di Maluku, tidak bisa terlepas dari pengembangan institusionalisasi partai politik di tingkat nasional. Pasalnya; pertama, struktur kepengurusan kepartaian di daerah ini, masih tersentralisasi mengikuti struktur kepengurusan partai-partai politik di Jakarta. Sehingga, jika proses pengembangan institusionalisasi partai politik di tingkat pusat sukses, akan berdampak signifikan terhadap keberhasilan pengembangan institusionalisasi partai politik di daerah ini.
 Kedua, beragam regulasi seperti; undang-undang partai politik dan undang-undang pemilu belum mampu meresponi pengembangan institusionalisasi partai politik ditingkat nasional. Tak pelak hal ini berimplikasi signifikan terhadap tersendat-sendatnya pengembangan institusionalisasi partai politik di Maluku.
 Jika kedua hal ini memiliki implikasi yang positif bagi pengembangan institusionalisasi partai politik di tanah air, tentu akan berdampak positif pula terhadap pengembangan institusionalisasi partai politik di Maluku. Namun, kalau sebaliknya kedua hal tersebut memiliki implikasi buruk terhadap pengembangan institusionalisasi partai politik di tingkat pusat, dipastikan akan menjadi efek domino bagi kegagalan proses pengembangan institusionalisasi partai politik di Maluku.(M.J.Latuconsina).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar