Sejak digelar pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung pada delapan Kabupaten/Kota di Maluku, masih menunjukan peranserta partai politik yang tinggi dalam proses rekruitmen calon kepala daerah (calkada), dan calon wakil kepala daerah (cawalkada). Hal ini ditandai dengan respons partai politik dalam membuka rekruitmen calkada dan cawalkada kepada rakyat. Rekruitmen itu ditunjukan kepada figur calkada dan cawalkada, yang memiliki kapasitas sesuai dengan aturan main yang berlaku dalam partai politik, maupun dalam regulasi yang mengatur penyelenggaraan pilkada langsung.
Proses rekruitmen calkada dan cawalkada yang dilakukan oleh partai politik tersebut, merupakan realisasi nyata dari partai politik dalam menjalankan fungsi rekruitmen politik kepada rakyat. Begitu-pun proses rekruitmen calkada dan cawalkada, merupakan salah satu upaya dari partai politik untuk menyediakan calon-calon pimpinan politik yang akan menduduki jabatan-jabatan publik di daerah.
Sehingga dalam menjalankan fungsi rekruitmen politik, oleh partai politik kepada rakyat, tidak saja mengikutsertakan kaders partai politik yang telah lama meniti karier pada partai politik, tapi juga mengikutsertakan figur non kaders partai politik dalam proses rekruitmen calkada dan cawalkada. Mereka yang mengikuti proses rekruitmen calkada dan cawalkada, biasanya datang dari beragam latarbelakang profesi.
Beragam latarbelakang profesi figur calkada dan cawalkada yang mengikuti proses rekruitmen tersebut, antara lain; perwira TNI/Polri, birokrat karier, pengusaha, akademisi, dan jaksa. Mekanisme yang ditempuh partai politik untuk membuka rekruitmen calkada dan cawalkada, dengan memberikan kesempatan kepada figur luar partai, bukan saja karena minimnya kaders partai tapi semata-mata mengakomodasi figur luar partai politik. Sehingga tidak terkesan adanya diskriminasi politik.
Disfungsi Rekruitmen
Terlepas dari itu, meskipun dalam pelaksanaan pilkada langsung, partai politik berupaya menjalankan fungsi rekruitmen politik, dengan membuka pendaftaran bagi figur calkada dan cawalkada yang akan bertarung dalam pilkada langsung. Namun sayangya tidak sedikit dari partai politik, yang akhirnya mengalami disfungsi rekruitmen politik, karena gagal dalam menjalankan fungsi rekruitmen politik secara baik kepada rakyat.
Hal ini dikarenakan partai politik kerap memberikan rekomendasi ganda kepada figur calkada dan cawalkada dalam pilkada langsung. Misalnya dalam pilkada langsung di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2005 lalu, calkada dan cawalkada Bakry Sunet-Karel Riry pada awalnya telah direkomendasikan oleh Partai Bulan Bintang (PBB), tapi sayangnya menjelang penutupan pendaftaran calkada dan cawalkada oleh KPUD SBB, justru rekomendasi PBB di berikan kepada paket Irwan Patty-La Usman.
Tak pelak kegagalan pasangan Bakry Sunet-Karel Riry melaju ke pilkada langsung SBB, bukan saja di dilampiaskan kepada KPUD SBB selaku pihak yang paling bertangungjawab, melakukan verifikasi berkas rekomendasi partai terhadap calkada dan cawalkada, tapi KPUD Maluku-pun mendapat reaksi keras dari pasangan ini, dimana pasangan Bakry Sunet-Karel Riry memprotes kegagalan mereka yang tidak bisa melangkah sebagai kontestan dalam pilkada langsung di SBB.
Begitu-pun dalam pilkada langsung di Kabupaten Kepulauan Aru (KKA) tahun 2005 lalu, figur calkada dan cawalkada Tedy Tengko-Junus Duganata awalnya di rekomendasikan oleh DPD II Partai Golkar KKA, namun kemudian rekomendasi tersebut digugurkan dengan pemberian rekomendasi Partai Golkar kepada figur calkada dan cawalkada Elwen Roy Pattiasina-Malewa Pattikaloba, yang diikuti dengan pembekuan kepengurusan DPD II Partai Golkar oleh DPD I Partai Golkar Maluku.
Prahara politik ini-pun berlanjut dengan ditunjuknya Agus Rarsina selaku caretaker Ketua DPD II Partai Golkar KKA, yang diberi tugas mengawal rekomendasi yang diberikan kepada paket Elwen Roy Patiasina-Malewa Pattikaloba sekaligus memenangkan calon yang diusung Partai Golkar tersebut. Sayangnya rekomendasi itu dianulir lagi, dan ditindaklanjuti dengan pengaktifan kembali DPD II Partai Golkar Aru pimpinan Junus Duganata oleh DPP Partai Golkar, sekaligus pemegang sah rekomendasi Partai Golkar dikembalikan kepada pasangan calkada dan cawalkada Tedy Tengko-Junus Duganata.
Dari Pilkada Ke Pilkada
Ternyata kasus rekomendasi ganda yang diberikan oleh partai politik kepada figur calkada dan cawalkada, bukan saja menimpa figur calkada dan cawalkada pada pilkada langsung yang telah lebih dulu di laksanakan di Kabupaten SBB dan KKA. Namun kasus serupa terulang kembali pada pilkada langsung di Provinsi Maluku, dengan pemberian rekomendasi ganda oleh partai politik kepada figur calkada dan cawalkada yang akan berlaga dalam pilkada langsung Maluku.
Kasus ini terjadi menimpa figur calkada dan cawalkada Abdullah Tuasikal-Septinus Hematang (TULUS). Dimana awalnya DPP PAN di Jakarta merekomendasikan paket TULUS selaku calkada dan cawalkada. Namun belakangan DPW PAN Maluku jutsru merekomendasikan Asiz Samual-Lucas Uwuratuw (ASLI), yang berlainan dengan rekomendasi DPP PAN. Kasus pemberian rekomendasi ganda ini berbuntut dengan dinon-aktifkannya Ketua DPW PAN Maluku, Mahmud Rengifurwarin dan Sekretaris PAN Maluku Pieter Tatipikalawan. Penon-aktifan ini ditindaklanjuti, dengan penunjukan Arbab Paproeka oleh DPP PAN selaku carataker Ketua DPW PAN Maluku dan Ramli Mahulette selaku Sekretaris DPW PAN Maluku.
Kasus serupa juga menimpa paket Asiz Samual-Lucas Uwuratuw (ASLI). Dimana DPP Pelopor di Jakarta telah merekomendasikan paket ASLI sebagai calkada dan cawalkada, namun DPW Pelopor Maluku justru sejak awal telah merekomendasikan paket TULUS sebagai calkada dan cawalkada. Kasus pemberian rekomendasi ganda ini lagi-lagi berbuntut dengan dinon-aktifkannya Ketua DPW Pelopor Maluku, Taher Hanubun dan Sekretaris DPW Pelopor Maluku Stevin Melay. Penon-aktifan ini diikuti dengan penunjukan Sam Adam selaku carataker DPW Pelopor Maluku, dan Melkianus Soulisa selaku Sekretaris DPW Pelopor Maluku.
Disfungsi Manajemen Konflik
Baik dalam pilkada langsung di Kabupaten SBB, KKA dan pilkada langsung di Provinsi Maluku, partai politik berupaya menjalankan fungsi rekruitmen politik, dengan membuka pendaftaran bagi figur calkada dan cawalkada yang akan bertarung dalam pilkada langsung. Tapi sayangya rekruitmen calkada, dan cawalkada yang dilakukan oleh partai politik dalam pilkada langsung tersebut, kerap diikuti dengan pemberian rekomendasi ganda oleh partai politik kepada figur calkada dan cawalkada.
Pemberian rekomendasi ganda oleh partai politik tersebut, berdampak terhadap konflik internal yang melanda partai politik di daerah. Pasalnya, terdapat faksi (kubu) yang menyetujui pemberian rekomendasi kepada calkada dan cawalkada oleh pengurus partai di daerah. Sementara faksi lainnya tidak menyetujui pemberian rekomendasi kepada calkada dan cawalkada oleh pengurus partai politik di daerah, dimana tetap berpegang teguh kepada garis partai di tingkat nasional, yang juga telah merekomendasikan calkada dan cawalkada.
Runyamnya lagi, faksi-faksi yang berkonflik karena perbedaan kepentingan didalam tubuh partai politik itu, akhirnya tersubordinasi menurut rivalitas elit politik mereka yang tengah berkonflik. Dalam kondisi seperti ini, tentu partai politik mengalami disfungsi sebagai sarana pengatur konflik (conflict management), karena tidak bisa menjalankan fungsinya selaku pengatur konflik secara efektif di dalam internal partai. Sehingga upaya untuk menjalankan fungsi partai politik, selaku pengatur konflik kepada rakyat juga akan mengalami kegagalan.(M.J Latuconsina).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar