Jumat, 03 April 2009

Sentralisasi Partai Politik (Potret Pembajakan Demokrasi di Aras Lokal)

Sentralisasi partai politik dari waktu ke waktu senantiasa menjadi perbincangan yang hangat baik dilevel lokal dan nasional. Apalagi pasca berlakunya Undang-Undang Otonomi Daerah (Otoda) tahun 1999 di tahun 2000 lalu, terdapat keinginan dari elit lokal agar partai politik juga mengalami desentralisasi. Sehingga dalam penentuan kebijakan partai politik dilevel lokal diharapkan sesuai dengan aspirasi pengurus partai politik di daerah, dan bukan sebaliknya elit partai di level nasional yang menentukan kebijakan partai politik tanpa memperhatikan aspirasi politik di tingkat lokal.
Mekanisme seperti ini, akan dapat memangkas otoritas elit partai politik di tingkat pusat yang terkadang otoriter dalam menentukan pilihan politiknya, terkait dengan penentuan calon kepala daerah, (calkada) yang akan maju bertarung dalam pilkada langsung. Namun jika kemudian penentuan calon pimpinan publik di daerah masih saja atas kehendak pengurus partai dilevel pusat, tanpa mempedulikan aspirasi politik di daerah, tentu ini merupakan bagian dari pembajakan demokrasi di aras lokal, yang akhirnya merusak sendi-sendi berdemokrasi.
Sentralisasi Partai 
Kasus pemilihan Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah, merupakan potret rill betapa partai politik sangat sentralistik. Awalnya DPD PDIP Jawa Tengah tetap mencalonkan Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, Mardiyo sebagai satu-satunya calon gubernur Jawa Tengah yang diajukan F-PDIP DPRD setempat berpasangan dengan Hisyam Alie.(Sinar Harapan,2003). Sayangnya ia terpaksa harus tersingkir oleh Mardiyanto yang merupakan kandidat incumbent, akhirnya direkomendasikan oleh DPP PDIP untuk belaga dalam pilkada Jawa Tengah. Tak pelak keputusan ini berimplikasi negativ terhadap kekecewaan Mardiyo bersama pendukungya, dengan melakukan aksi pembakaran terhadap atribut partai berlogo banteng kekar berliur putih tersebut. 
Kekecewaan Mardiyo tidak sampai disitu, sebab akhirnya ia bersama pendukungnya hengkang dari PDIP untuk bergabung dengan PDP pimpinan Roy B.B Janis. Ini artinya sentralisasi partai politik terkadang berdampak terhadap friksi antara sesama pengurus partai di level lokal dan nasional. Tidak mengherankan konflik itu berpeluang terhadap pengembosan suara partai dalam Pilkada dan Pemilu legislatif, yang sering disebut suara penghukuman (sound of judgement). Hal ini biasanya dilakukan oleh elit partai yang tidak diakomodasi sebagai calon kepala daerah beserta konstituennya.
Meminjam pendapat Toto Sugiarto (2003) bahwa, kepergian konstituen yang telah diperlakukan tidak adil inilah yang membuat bangunan partai yang tinggi menjulang tersebut runtuh. Elite politik di daerah hanya berfungsi sebagai boneka yang bergerak hanya atas pengarahan, rekomendasi, dan perintah dari elite politik di pusat. Daripada menghadapi risiko pemecatan atas inisiatif yang bertentangan dengan keinginan pusat, elit daerah akan menempuh langkah aman menunggu titah sang penguasa.
Oleh karena itu, sistem kepartaian Indonesia pasca Orde Baru tidak menunjukan pluralisme dalam melihat aspirasi politik elit lokal beserta konstituennya, namun semakin sentralistik. Tidak mengherankan ketika terjadi perundingan Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, Finlandia terdapat salah satu butir agar partai lokal bisa didirikan di Nangroe Aceh Darusalam (NAD). Bisa jadi tuntutan pendirian partai politik lokal oleh GAM merupakan manisfestasi dari kegagalan partai politik nasional untuk menjalankan fungsi-fungsinya dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat di NAD, sekaligus merupakan tamparan bagi partai politik nasional untuk mereform kebijakannya terkait dengan upaya menjalankan fungsi-fungsinya secara efesien dan efektif.
Kasus ini, oleh Eep Saefulloh Fatah (2004) dikatakan sebagai cikal-bakal menguatnya perlawanan terhadap penyakit oligarki yang diidap oleh umumnya partai kita. Oligarki adalah sebuah sistem yang dikendalikan secara terpusat oleh sedikit orang dan dioperasikan untuk melayani kepentingan sedikit orang itu. Partai oligarkis membutuhkan persekutuan yang kukuh di antara para elitnya dan sebaliknya, tak butuh konstituen, apalagi para pemilih dan warga negara yang aktif dan kritis. 
Terlepas dari itu, sukses-tidaknya partai politik sebagai instrumen penopang demokrasi, dapat kita ukur dari sejauh mana partai politik itu mampu mengimplementasikan fungsi-fungsinya demi kepentingan rakyat. Diantaranya; pertama, fungsi representasi yang mencakup artikulasi dan agregasi kepentingan, kedua, fungsi point of reference dimana kemampuan partai politik mengembangkan isu yang bisa menjadi concern dalam public policy, ketiga fungsi rekruitmen politik yang mencakup kaderisasi, pemilihan pemimpin politik maupun pemerintahan, dan, keempat, fungsi pendidikan dan komunikasi politik. (Kurniawan, 2007).
Pilkada Maluku
Menyadari akan fungsi-fungsi partai politik tersebut, bisakah fungsi rekruitmen politik dapat dijalankan secara maksimal oleh partai politik dalam menghadapi Pilkada Maluku 2008 mendatang? Tentu hal ini tidak semudah membalik telapak tangan. Bisa saja kasus seperti yang dialami Mardiyo dalam pilkada Jawa Tengah terulang lagi di Maluku?. Apakah itu akan menimpa, PDIP, Partai Golkar, PKS, PPP atau partai politik lainnya?, saya kira faktor penentu bukan an-sich pengurus daerah semata, tapi lagi-lagi terdapat kewenangan pengurus partai dilevel pusat memiliki otoritas yang cukup dominan untuk menentukan siapa calon yang layak bertarung dalam pilkada Maluku dengan menggunakan kendaraan partai-partai politik tersebut. Apalagi sistem kepartaian kita masih sentralistik, bukan tidak mungkin dominasi pengurus pusat akan sangat mewarnai penentuan calkada.
Akan tetapi, jika sampai terjadi penentuan calkada Maluku, oleh partai-partai politik tersebut, tanpa melihat aspirasi politik pengurus partai bersama konstituennya ditingkat lokal, dikuatirkan akan menimbulkan hal negatif bagi elit pusat itu sendiri. Pertama, melahirkan cara berpolitik otoriter-sentralistis. Elit partai di pusat akan menjadi "yang mahakuasa" bagi elite partai di daerah. Mereka bisa memaksakan suatu kebijakan sekehendak hatinya. Sentralisme hanya berguna dalam mengatasi situasi darurat, apabila diterapkan terus-menerus akan menyeret elite pusat ke dalam perilaku sewenang-wenang dan tangan besi.
Akhirnya, partai seperti ini di satu sisi akan berlandaskan paksaan elite pusat dan di sisi lain ketakutan elit daerah. Ketaatan yang dihasilkan bukanlah berasal dari hati nurani, melainkan ketaatan semu dikarenakan ketakutan pemecatan dan sanksi lainnya. Kedua, memunculkan egoisme pribadi di mana kepentingan daerah dikorbankan demi ambisi elit pusat. Daerah hanya menjadi computerized machines yang selalu siap menjalankan program-program yang dirancang oleh segelintir pemrogram, yaitu lapisan tipis elit pusat. Segala hasil dari program yang dijalankan dinikmati elit pusat, sedangkan daerah tidak mendapatkan apa pun. (Toto Sugiarto,2003).
Dengan demikian untuk menghindari kekecewaan calkada, yang mendapat dukungan penuh pengurus daerah beserta konstituennya, maka sebaiknya pengurus partai di tingkat pusat lebih mempertimbangan mekanisme dukungan pengurus daerah beserta konstituennya sebagai solusi demokratis bagi penentuan calkada Maluku yang akan maju bersaing dalam pilkada Maluku di tahun 2008 mendatang, tanpa perlu menjegal mereka. Mekanisme seperti ini, sekaligus merupakan bagian dari manajemen konflik politik, yang perlu diterapkan dalam praktik kepartaian di tanah air.(M.J Latuconsina).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar