Oleh; M.J Latuconsina
Pertumbuhan demokrasi di tanah air pasca pemerintahan Orde Baru cukup impresif. Salah satu indikatornya melalui pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung, yang mulai dipraktekkan pada sejumlah provinsi dan kabupaten/kota di tanah air pada tahun 2005 lalu. Cukup impresifnya pertumbuhan demokrasi di tanah air, semakin mengukuhkan republik ini sebagai salah satu negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, setelah Amerika Serikat dan India yang bertengger pada posisi satu dan dua deretan negara demokrasi terbesar di dunia.
Suatu hal menarik yang saat ini menjadi perhatian rakyat, menyangkut cukup impresifnya pertumbuhan demokrasi di tanah air, yakni dengan diperbolehkannya calon independen, selain calon yang diusung oleh partai politik dalam pelaksanaan pilkada langsung. Diperbolehkannya calon independen sebagai kontestan pilkada langsung, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi terhadap Undang-Undang Pemerintahan Daerah (Pemda) Nomor 32 Tahun 2004 pada 23 Juli 2007 lalu, yang diajukan oleh Lalu Ranggalawe, anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.(Kompas, 2007).
Putusan MK tersebut, merupakan upaya membuka kesempatan bagi turut-sertanya figur-figur independen sebagai calon kepala daerah (calkada) dan calon wakil kepala daerah (cawalkada), yang memiliki kapasitas untuk dapat berpartisipasi dalam pilkada langsung. Dengan mekanisme seperti ini, calkada/cawalkada independen tidak perlu bersusah payah untuk menggalang dukungan ke partai politik, namun hanya menggalang dukungan dari rakyat selaku konstituen untuk menjadi calkada/cawalkada, sesuai dengan mekanisme yang akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Kepres) maupun dalam revisi Undang-Undang Pemda Nomor 32 Tahun 2004 nanti.
Partai Politik Dititik Nol
Dibalik terkabulkannya uji materi oleh MK tersebut, kita lantas bertanya-tanya; apakah diperbolehkannya calon independen untuk berlaga sebagai kontestan pilkada langsung bersama calkada/cawalkada yang diusung oleh partai politik, memiliki prospek yang positif kearah akomodasi warga negara dari berbagai strata dan profesi, yang ingin menggapai kekuasaan pemerintahan di daerah melalui pilkada langsung? Tentu ia, karena;
Pertama, diakomodirnya kandidat independen sesuai dengan putusan MK, adalah respons atas keluh-kesa kandidat-kandidat kepala daerah, yang tatkala penjaringan oleh partai politik menjelang pelaksanaan pilkada lansung gagal diakomodir, padahal kebanyakan dari mereka adalah figur-figur yang memiliki kapasitas untuk dapat dicalonkan oleh partai politik. Misalnya, Sarwono Kusumadmadja adalah figur yang kapabel untuk dicalonkan oleh partai politik dalam pilkada langsung di DKI Jakarta, namun akhirnya ia tidak dapat diusung oleh partai politik.
Terkait dengan itu, menurut Taslim Arifin (2006), terdapat kelemahan dalam sistem pilkada langsung. Peran partai politik masih sangat sentral. Yakni, menjadi satu-satunya pintu masuk para calon kepala daerah. Sehingga, meskipun rakyat mendukung seseorang yang dianggap kapabel untuk memimpin, tetap harus mendapat legitimasi dari partai politik. Bagaimana jika seseorang yang kapabel di mata rakyat untuk memimpin, tapi tidak ada parpol yang ingin menjadi 'tunggangan'? Dasar ini-lah yang mendorong perlunya pengusulan calon independen.
Kedua, putusan ini adalah warning kepada partai politik politik untuk mereform kebijakannya terkait dengan upaya menjalankan fungsi-fungsinya secara efektif. Pasalnya selama ini partai politik dalam menjalankan fungsi rekruitmen politik yang mencakup; kaderisasi, pemilihan pemimpin politik maupun pemerintahan, tidak dapat diimplementasikan secara maksimal. Akibatnya muncul desakan dari berbagai interest group dan presure group agar KPUD bisa memperbolehkan turut-sertanya calon independen dalam pilkada langsung.
Ketiga, putusan tersebut akan berlahan-lahan menghilangkan praktek oligarki partai dalam penentuan calkada/cawalkada, yang terkesan elitis dan otoriter. Banyak fakta menunjukan, kaders-kaders partai yang menduduki pengurus partai di daerah, justru kecewa karena tidak diakomodir oleh partai politik-nya. Padahal mereka dalam tiap kali pemilu, kerap bersusah payah mendongkrak perolehan suara partai sesuai dengan instruksi pengurus partai dipusat, namun sebaliknya partai tidak memberikan rewards kepada mereka dengan cara diusung sebagai calkada/cawalkada.
Keempat, saat ini popularitas partai politik nyaris berada dititik nol, akibat semakin menipisnya kepercayaan rakyat. Semakin menipisnya kepercayaan rakyat terhadap partai politik, bukanlah suatu pandangan yang subyektif belaka. Sebab dari hasil survey yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada awal Juli hingga 20 Juli 2007 lalu, menunjukan sebanyak 80 persen masyarakat Indonesia mendukung calon independen untuk maju dalam pemilihan Presiden, Gubernur, Walikota dan Bupati.(Siwalima, 2007)
Menurut Saeful Mujani (2007), hasil ini harus direspons oleh partai politik, dukungan signifikan terhadap calon independen ini disebabkan karena rendahnya kepercayaan publik terhadap partai politik. Terlepas dari pendapat tersebut, menipisnya kepercayaan rakyat terhadap partai politik, harus dilihat secara serius oleh partai politik. Sehingga kedepan dapat meningkatkan kepercayaan rakyat di tanah air terhadap partai politik, dengan menjalankan fungsi-fungsinya secara optimal.
Akan Surut Dominasi Partai di Maluku
Poling yang dilakukan LSI dengan sampel mencakup 33 provinsi tersebut, adalah gambaran menyangkut semakin menipisnya kepercayaan rakyat terhadap partai politik di tanah air. Dengan demikian Maluku juga mengalami fenomena serupa, karena semakin menipisnya kepercayaan rakyat di daerah ini terhadap partai politik. Bahkan fenomena ini pernah menyeruak saat dihelatnya pilkada langsung di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), tatkala pasangan calkada/cawalkada Bakry Sunet dan Karel Riry yang akan diusung oleh Partai Bulan Bintang (PBB) justru gagal menggunakan kendaraan PBB untuk berlaga dalam pilkada langsung, akibat tarik-ulur-nya rekomendasi yang diberikan oleh PBB.
Begitu-pun saat pilkada Kota Ambon terdapat sejumlah cawalkada yang mengikuti seleksi internal di DPD II Partai Golkar Kota Ambon, untuk berpasangan dengan Richard Louhenapessy sebagai calkada. Sayangnya, mereka hanya sekedar mengikuti seleksi cawalkada semata, karena jauh hari sebelum penetapan cawalkada yang akan berpasangan dengan Louhenapessy sudah tersiar desas-desus, bahwa Syarif Hadler bakal berpasangan dengan Louhenapessy. Rupanya hal ini bukan sebatas desas-desus semata, karena akhirnya DPD II Partai Golkar Kota Ambon benar-benar merekomendasikan Louhenapessy berpasangan dengan Hadler.
Gagalnya para calkada/cawalkada diakomodir oleh partai politik dalam pilkada langsung pada dua kabupaten-kota di Maluku tersebut, tak pelak berimplikasi negatif terhadap ketidak-kepercayaan pendukung mereka kepada partai politik yang pernah menyeleksi mereka sebagai calkada/cawalkada. Tidak mengherankan partai-partai politik yang gagal mengakomodir calkada/cawalkada tersebut justru menuai kekalahan pada pilkada SBB dan Kota Ambon. Hal ini mestinya menjadi pelajaran berharga bagi partai politik, untuk senantiasa menjalankan, fungsi-fungsinya secara maksimal, sehingga tidak kehilangan popularitas.
Oleh karena itu, diperkirakan dominasi partai politik bakal menyurut menjelang pelaksanaan pilkada langsung di Maluku tahun 2008 mendatang. Hal ini disebabkan kandidat-kandidat kepala daerah dan wakil kepala daerah, tidak akan melirik partai politik sebagai satu-satunya pintu masuk untuk diusung sebagai calkada/cawalkada. Apalagi ongkos politik yang akan dikeluarkan para kandidat yang hendak menggunakan kendaraan partai politik, mencapai ratusan hingga miliyaran rupiah, tentu mereka akan berupaya semaksimal mungkin untuk menggalang dukungan rakyat sebagai syarat calon independen. Sehingga dapat berlaga dalam pilkada langsung di Maluku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar